Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Kondisi Terkini Bharada E Setelah Pengakuan Terbaru Diperintah Atasan Tembak Brigadir J

Pengakuan terbaru Bharada E, dia diperintah melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dia pun menyebut atasannya yang menyuruhnya menembak.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
Kondisi Terkini Bharada E Setelah Pengakuan Terbaru Diperintah Atasan 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana kondisi Bharada E saat ini.

Pengakuan terbaru Bharada E, dia diperintah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Dia pun menyebut atasannya yang menyuruhnya menembak.

Baca juga: Update Kondisi Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Bocoran Mahfud MD soal Tersangka Ketiga, Hati-hati

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Bharada E menyebut kliennnya merasa nyaman dan aman di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Hal ini diungkapkan saat dirinya mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022) malam.

Baca juga: BERITA TERKINI 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Bharada E Ajukan JC ke Bareskrim

"(Kondisi Bharada E) tentu nyaman dijaga dengan Bareskrim, aman dan nyaman," kata Deolipa kepada wartawan.

Selain itu, Deolipa juga mengatakan kondisi keluarga Bharada E pasca-kasus ini bergulir. Pihak keluarga mendapat dampaknya dalam kasus yang menjerat Bharada E.

Baca juga: Kapolri Dipanggil Jokowi ke Istana Buka Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Skenario Sekarang Terbalik

"Semua orang, semua keluarga yang ada anggota keluarganya dalam posisi berperkara atau dalam masalah hukum, tentunya berpengaruh. Ini kan masalah perasaan, masalah cinta, masalah ikatan satu darah," paparnya.

Di sisi lain, Deolipa menyebut sudah pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri perihal pengajuan Justice Collaborator hingga pemeriksaan tambahan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS Naik Termasuk Tunjangan Kinerja, Rincian Gaji PNS Terendah dan Tertinggi

"Karena begini setiap pengacara adalah penegak hukum penyidik polisi juga adalah Penegak hukum yang kebetulan sama-sama menangani perkara ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara salah satu menangani perkara-perkara adalah dengan cara berkoordinasi Hari ini saya mau berkoordinasi dengan penegak hukum penyidik polisi," ungkapnya.

 Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tiga Tersangka 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved