Balap Liar
POLRESTABES Medan Gelar Balap Liar Resmi, Simak Persyaratan dan Tanggal Mainnya
Polrestabes Medan gelar balap liar resmi. Bagi para pembalap yang mau mendaftar bisa langsung ke Jalan Nusantara, Amaliun nomor satu, Kota Medan.
Polrestabes Medan Gelar Balap Liar Resmi, Simak Persyaratan dan Tanggal nya Mainnya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan akan menggelar ajang balapan liar resmi, pada Minggu (14/8/2022) mendatang.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, kegiatan balapan tersebut akan dilakukan di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah.
"Di lokasi akan kita buat kan sirkuit buatan, untuk para pembalap," kata Sonny kepada Tribun Medan, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan, balapan liar resmi tersebut terdiri dari dua kategori yang diperlombakan.
Baca juga: BUPATI Sergai Beri Bonus Rp 50 Juta ke Atlet yang Raih Emas di Ajang Asean Para Games
"Untuk kegiatan ini akan memperlombakan dua kategori yaitu Road Race dan Drag Race," sebutnya.
Sonny menambahkan, bagi para pembalap yang mau mendaftar bisa langsung ke Jalan Nusantara, Amaliun nomor satu, Kota Medan.
"Syarat pendaftaran kita sudah sebarkan, para peminat yang ingin ikut berlomba bisa langsung kontak person yang ada di flyer. Kemudian nanti bisa mendaftar di sekretariat di belakang hotel Madani," ungkapnya.
Baca juga: TRANSAKSI Sabu Ratusan Juta Depan Kantor Kementrian Agama, Dua Warga Aceh Diadili di Medan
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kegiatan ini diselenggarakan bersama dengan Pemko Medan dan Kodim 0201/Medan.
"Jadi kegiatan street race ini adalah yang bersifat untuk menampung, menyalurkan bakat bakat anak muda, yang hobi balapan. Supaya mereka tidak melakukan kegiatan balap - balap liar, yang seperti belakangan ini sedang marak," tuturnya.
Sonny mengungkapkan, untuk para pembalap nanti pihak panitia akan memeriksa kelengkapan kendaraan terlebih dahulu.
Baca juga: BRIMOB dan Senjata Taktis Kepung Rumah Irjen Ferdy Sambo, Bisa Endus Jejak meski Dihapus Total
Selain itu, para pembalap yang ikut serta juga harus memiliki SIM dan untuk anak dibawah 17 tahun harus telah mendapatkan izin dari orang tuannya.
"Jadi untuk persyaratan, seperti sepeda motor yang digunakan akan di cek dulu, sepeda motornya tidak boleh bodong," ungkapnya.
"Yang kedua mereka harus memiliki KIS atau asuransi, kemudian mereka memiliki SIM. Bagi umur dibawah 17 tahun, nanti mereka harus mendapatkan izin dari orang tua," sambungnya.
(cr11/tribun-medan.com)