Berita Persidangan

TRANSAKSI Sabu Ratusan Juta Depan Kantor Kementrian Agama, Dua Warga Aceh Diadili di Medan

Nekat transaksi sabusabu senilai ratusan juta, dua warga Aceh yakni Murhaban Hamzah alias Tomi dan Husaini alias Saini diadili di PN Medan

TRIBUN MEDAN/GITA
Saksi polisi saat memberikan keterangan terhadap dua warga Aceh yakni Murhaban Hamzah alias Tomi dan Husaini alias Saini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat transaksi sabusabu senilai ratusan juta, dua warga Aceh yakni Murhaban Hamzah alias Tomi dan Husaini alias Saini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2022).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini, berawal pada Kamis 02 Juni 2022 lalu, saat anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara mendapat informasi bahwa ada jual beli narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Husaini.

"Atas informasi tersebut, lalu aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan Pembelian terselubung (under cover buy)," beber jaksa.

Baca juga: STADION TELADAN Home Base PSMS dan Karo United, Ini Evaluasi PT LIB yang Turun Langsung Hari Ini

Selanjutnya pada Sabtu 04 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB pihaknya menghubungi Husaini dan memesan narkotika sebanyak 2kg.

Saat itu Husaini mematok harga Rp 400 juta. Kemudian, saksi polisi sepakat untuk transaksi di Medan sementara Husaini mengatakan akan datang ke Medan dari Aceh Pidie.

Lalu, pada Minggu 05 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Husaini menghubungi saksi polisi dan memberitahukan bahwa ia sudah tiba di Medan tepatnya di Jalan Gatot Subroto.

"Dan mengajak bertemu dengannya tepatnya di depan Kantor Kementrian Agama untuk melihat uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut," beber jaksa.

Baca juga: PAKAI STNK Palsu, Rivaldo Divonis 6 Bulan Penjara, Mobil Fortuner Dirampas Buat Negara

Aparat kepolisian beserta tim langsung menuju lokasi. Sesampainya di lokasi Murhaban minta agar uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ditunjukkan, lalu saksi polisi langsung menunjukkan uang di dalam tas.

Kemudian terdakwa Murhaban mengajak saksi polisi masuk ke dalam hotel Hanlis untuk mengambil sabu.

Sabu 2 kg tersebut terdakwa simpan di bawah tempat tidur dan menyerahkannya kepada saksi Brigadir Bagus Dwi Gangga, saksi dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap Husaini dan Murhaban

Menurut keterangan Husaini sabu itu, diperoleh dari Micel (belum tertangkap). Bahwa perbuatan terdakwa menjual,

Lantas kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP," pungkas jaksa.

Seusai mendengar dakwan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan sidang sengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved