Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Bharada E Bisa Bebas dari Ancaman Pidana, karena Ditekan Atasan? Beda dengan Irjen Ferdy Sambo
Kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Apalagi setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, terkuak pembunuhan ber
Meski ada perintah, yang bersangkutan juga menjadi tekanan, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan tindakan menembak,” ujarnya.
“Kecuali bisa dibuktikan Barada E mekakukan pebembakan dibawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa dibawah ancaman FS,” lanjut Fickar.
Dijebloskan ke Sel Penjara di Mako Brimob
Setelah berstatus tersangka, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan penyidik.
Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dijeboskan ke sel tahanan Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).
Namun begitu, dia masih enggan merinci terkait kondisi Irjen Ferdy Sambo.
Termasuk, kemungkinan tersangka dipindahkan penahanan selain di Rutan Mako Brimob.
"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada updatenya lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.