Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Bharada E Bisa Bebas dari Ancaman Pidana, karena Ditekan Atasan? Beda dengan Irjen Ferdy Sambo

Kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Apalagi setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, terkuak pembunuhan ber

Editor: Salomo Tarigan
HO / Tribun Medan
Brigadir J, Sambo dan Bharada E 

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Kasus Sensitif

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa.

Namun meski motif belum diungkap, Mahfud MD tetap mengapresiasi Polri dalam menetapkan beberapa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

 Mahfud MD menyerahakan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

Menko Polhukam Mahfud MD dan Irjen Ferdy Sambo
Menko Polhukam Mahfud MD dan Irjen Ferdy Sambo (Kolase Kompas)


Sebab kata dia, di dalam konstruksi hukum juga menyangkur soal motif pembunuhan Brigadir J.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers,Selasa (9/8/2022).

Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.

 Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Menurutnya, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.

"Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca juga: Penyesalan 31 Anggota Polisi di Kasus Brigadir J, 6 Jenderal Turun, Irjen Ferdy Sambo Bakal Dipecat

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.

(* /Tribun-Medan.com)

Sumber: Sripoku/Tribunnews.com/ Igman Ibrahim

Bharada E Bisa Bebas dari Ancaman Pidana, karena Ditekan Atasan? Beda dengan Irjen Ferdy Sambo

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved