Motif pembunuhan Brigadir J
Bocoran Motif: Mahfud Sebut Motif Dewasa, Sambo Jaga Harga Diri, Putri Nangis Malu, dan Ada Asmara
Motif pembunuhan Brigadir J mulai terkuak. Banyak yang memberikan asumsi terkait motif pembunuhan sadis ini hingga Irjen Ferdy Sambo murka.
TRIBUN-MEDAN.com - Motif pembunuhan Brigadir J mulai terkuak. Banyak yang memberikan asumsi terkait motif pembunuhan sadis ini hingga Irjen Ferdy Sambo murka.
Irjen Ferdy Sambo sebagai skenario pembunuhan melibatkan ajudannya yang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan Bharatu KM.
Disamping itu, ada Putri Candrawathi yang dari awalnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Namun, laporan itu tidak sepenuhnya terbukti, karena tidak ada bukti-bukti yang mengarah ke sana.
Rasa penasaran publik terhasdap motif dibocorkan sedikit oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) kemarin.
Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya. Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.
Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.
"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.
Pengakuan Putri Candrawathi
Motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat masih simpang siur. Belum ada kejelasan yang pasti kenapa Ferdy Sambo menyuruh ajudannya membunuh Brigadir J.
Namun, ada pengakuan baru dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sempat mengaku menjadi korban pelecehan dari Brigadir J.
Kepada LPSK, Putri memberikan pengakuan bahwa malu untuk mengungkapkan motif dari pembunuhan yang terjadi.
LPSK menyebut, Putri Candrawathi malu dan menangis saat menjalani proses asesmen psikologis.
Dari asesmen yang berlangsung di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang.
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).
Edwin mengatakan, LPSK menerjunkan psikolog dan psikiater beserta staf dalam asesmen tersebut.
Kepada pimpinan LPSK, para psikolog dan psikiater tersebut melaporkan bahwa mereka tidak banyak memperoleh keterangan dari Putri.
Edwin mengatakan, faktor yang membuat tim LPSK tak mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri secara penampakan masih shock, sebagaimana yang dilaporkan oleh psikiater kepada pimpinan LPSK.
Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam.
“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata dia.
Sebelumnya, psikolog dan psikiater LPSK melakukan asesmen terhadap Putri di kediamannya.
Proses asesmen berlangsung kurang lebih selama tiga jam.
Motif Asmara
Guru Besar Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai ada tiga motif yang membuat seseorang nekat melakukan eksekusi atau menghilangkan nyawa orang lain.
Motif pertama karena dendam, kemudian harta, dan terakhir yakni motif cinta atau asmara.
Menurutnya, dari motif harta sangat tidak masuk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selanjutnya untuk motif dendam ada kemungkinan.
Namun yang paling mendekati adalah cinta atau asmara. Hal ini merujuk pada keterangan awal kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.
Motif cinta ini, sambung Andrianus, menjadi menarik karena ada didasari dua faktor.
Faktor pertama cinta dengan kekerasan seksual yang membuat adanya relasi kuasa antara pihak yang berstatus lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
Selanjutnya cinta platonis atau cinta yang tumbuh di antara lelaki dan perempuan.
"Dari kasus FS (Ferdi Sambo) ini kelihatannya dari segi harta tidak, kemudian dendam ada kemungkinan namun yang paling mendekati adalah cinta," ujar Andrianus saat berdialog di program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (10/8/2022).
Mantan Komisioner Kompolnas ini menambahkan dari tiga motif tersebut, dendam dan cinta memiliki potensi besar yang menjadikan pelaku tidak berpikir panjang akan dampak yang diperbuatnya.
Menurutnya dalam kriminologi, sebuah perencanaan pembunuhan pastinya memiliki waktu bagi pelaku untuk memikirkan yang akan dilakukan dan dampak yang akan diterima.
Semisal perencanaan pembunuhan dengan motif harta yang ingin mendapatkan hasil dari polis asuransi. Seorang pelaku akan memikirkan berbagai cara agar dirinya mendapatkan hak dari polis asuransi.
Namun jika dipengaruhi oleh dendam maka perencanaan pembunuhan yang dilakukan tanpa mengenal waktu untuk berpikir panjang lantaran dipicu oleh faktor emosi.
"Demikian juga dengan motif cinta," ujarnya.
Lebih lanjut Adrianus menilai motif Irjen Ferdy Sambo membunuh anak buahnya tidak menjadi faktor penting dan hanya sebagai unsur yang menjadi pertimbangan hakim dalam memperberat pidana terhadap pelaku.
Menurutnya hal terpenting yakni ditemukannya unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.
"Jika sudah ada unsur yang terpenuhi yang diperbuat FS, tanpa perlu memperlihatkan motif proses hukumnya bisa berjalan. Motif itu lebih kepada hal yang memberatkan saja," ujar Adrianus.
Seperti diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, ada tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J. Sementara baku tembak di rumah dinas hanya skenario Irjen Sambo untuk menutup kematian Brigadir J.
Motif dari Pengacara
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan maksud dari 'kalau sampai naik ke atas akan dibunuh' yang diucapkan oleh Brigadir J sebelum meninggal dunia.
Ternyata maksud dari kata-kata itu yakni ada dugaan kejahatan Irjen Ferdy Sambo yang dipegang oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan.
"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,"kata Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut. "Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu. "Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.
Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut. Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Dikethaui, terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri.
"Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022), dikutip dari Kompas TV.
Sebagiamana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv