Kasus Kredit Macet
Didakwa Rugikan negara Miliaran, Konglomerat Kota Medan Mujianto alias Anam Malah Minta Dibebaskan
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang terlibat kasus kredit macet minta dibebaskan saat sidang eksepsi
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mujianto alias Anam minta dibebaskan, padahal didakwa rugikan negara miliaran
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.(cr21/tribun-medan.com)