Kasus Kredit Macet

Didakwa Rugikan negara Miliaran, Konglomerat Kota Medan Mujianto alias Anam Malah Minta Dibebaskan

Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang terlibat kasus kredit macet minta dibebaskan saat sidang eksepsi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mujianto alias Anam minta dibebaskan, padahal didakwa rugikan negara miliaran 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mujianto alias Anam, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) minta dibebaskan, padahal didakwa terlibat kasus kredit macet yang merugikan negara miliaran.

Dalam sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi), Mujianto alias Anam melalui kuasa hukumnya Surepto Sarpan menyebut bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan kasus kasus kredit macet yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Isnayanda.

"Itu semua tidak ada hubungannya dengan terdakwa," ujar Sarpan, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tak Ditahan Alasan Sudah Tua

Menurut dia, antara Canakya Suman dan Mujianto alias Anam memang pernah mengikat perjanjian jual beli tanah untuk membangun perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

Saat it, Canakya Suman membeli tanah milik Mujianto seharga Rp 45 miliar dengan cicilan.

Tapi akhirnya hutang Canakya Suman tersebut sudah dilunasi 25 Juni 2012.

Menurut Surepto, JPU dalam surat dakwaannya malah menguraikan kredit macet yang dilakukan terdakwa Mujianto alias Anam dan Canakya berlangsung 3 Maret 2014.

Baca juga: KORUPSI, Konglomerat Mujianto alias Anam Segera Diadili di PN Medan, Simak Penjelasan Kejati Sumut

Padahal 2014 itu terdakwa tidak punya hubungan lagi dengan Canakya

"Kalau pun ada kesalahan prosedur antara Canakya dengan pihak bank, itu bukan urusan terdakwa Mujianto. Sebab dikabulkan atau tidaknya permohonan kredit tergantung kreditur dan debitur dan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto," ujar Sarpan

Tentang tuduhan pencucian uang yang dituduhkan kepada terdakwa, kata Sarpan makin memperlihatkan surat dakwaan JPU Itu semakin kabur dan tidak jelas, karena dengan bukti transfer JPU bisa menjerat Terdakwa dengan pasal pencucian uang tanpa melibatkan Canakya Suman.

JPU juga tidak melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK) tentang berapa besar kerugian negara yang dilakukan seseorang itu.

Baca juga: KORUPSI, Konglomerat Mujianto alias Anam Segera Diadili di PN Medan, Simak Penjelasan Kejati Sumut

Menurut Sarpan, karena dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pasal 143 KUHAP, maka selayaknya hakim menolak surat dakwaan JPU tersebut sekaligus membebaskan terdakwa dari tahanan

Setelah pembacaan eksepsi, Penasihat Hukum terdakwa Mujianto mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis hakim.

"Kami memohon hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu karena terdakwa sakit-sakitan dan sudah usia lanjut," ujar Sarpan

Menyahuti permohonan tersebut, hakim Immanuel mengatakan akan mempertimbangkannya. Sehingga sidang pun ditunda sepekan mendatang untuk replik jaksa.

Baca juga: Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved