Kasus Korupsi Kredit Macet

KORUPSI, Konglomerat Mujianto alias Anam Segera Diadili di PN Medan, Simak Penjelasan Kejati Sumut

Dalam waktu dekat konglomerat asal Kota Medan, Mujianto alias Anam akan segera diadili di PN Medan

Editor: Array A Argus
Mujianto saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mujianto alias Anam, konglomerat asal Kota Medan yang terlibat tindak dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau kasus kredit macet akan segera diadili di PN Medan.

Saat ini, berkas perkara Mujianto alias Anam sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumut ke PN Medan guna disidangkan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, pelimpahan berkas Mujianto alias Anam sudah dilakukan pada Selasa (27/7/2022) kemarin.

"Pelimpahannya dilakukan tim penyidik Pidsus pada Selasa (27/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB, pagi," kata Yos, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Konglomerat Kota Medan, Mujianto Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan

Terpisah, Humas PN Medan, Soni membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Mujianto alias Anam, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR). 

"Iya. Benar," kata Soni singkat lewat pesan teks What'sApp.

Dengan demikian, sudah ada tiga berkas tersangka (berkas penuntutan terpisah) dilimpahkan penyidik Pidsus Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Kamis (21/7/2022) lalu berkas Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) juga relah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Belum lama ini, terdakwa atas nama Elviera selaku notaris yang perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga: Mujianto Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut, Berikut Kasus yang Menerpa Sang Konglomerat

Sedangkan 4 lainnya dari bank BTN masih berstatus tersangka dan belum ditahan.

Ketujuhnya terseret pusaran arus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 39,5 miliar di Bank BTN Cabang Medan.

Hakim sentil jaksa Kejati Sumut

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, mempertanyakan kejanggalan terkait perkara dugaan kasus kredit macet atau  korupsi di Bank Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar.

Pasalnya, beberapa tersangka dalam perkara ini sudah ditahan.

Sebut saja konglomerat Mujianto alias Anam selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).

Kemudian Canakya Suman selaku Dirut PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), hingga terdakwa oknum notaris Elviera yang kini telah diadili.

Baca juga: Konglomerat Kota Medan, Mujianto Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved