Mujianto alias Anam Dipenjarakan

Konglomerat Kota Medan, Mujianto Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan

Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang kini dipenjarakan Kejati Sumut ternyata pernah setor Rp 3 miliar agar tidak ditahan

Editor: Array A Argus
HO
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ditahan Kejati Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mujianto alias Anam, konglomerat asal Kota Medan dipenjarakan penyidik Kejati Sumut.

Mujianto alias Anam dipenjarakan Kejati Sumut dalam dugaan kasus kredit macet di BTN.

Namun, sebelum dipenjarakan Kejati Sumut, Mujianto alias Anam ini pernah terlibat dalam kasus dugaan penipuan, hingga dirinya menyetor uang Rp 3 miliar kepada jaksa, agar tidak dipenjarakan.

Mujianto alias Anam dilaporkan menipu uang Rp 3 miliar

Mujianto alias Anam pernah dilaporkan oleh Armen Lubis, sesuai bukti lapor nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT II, tertanggal 28 April 2017.

 

 

Dalam kasus dugaan penipuan ini, Armen Lubis mengaku rugi Rp 3 miliar.

Setelah dilaporkan ke Polda Sumut, ternyata Mujianto alias Anam melarikan diri.

Mujianto alias Anam hendak kabur ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Karena sebelumnya sudah ada informasi ke pihak imigrasi dan nama Mujianto alias Anam masuk dalam red notice, ia kemudian ditangkap petugas Polresta Cengkareng pada Senin, 23 Juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB.

Setelah diringkus, sehari kemudian, atau Selasa, 24 Juli 2018 pukul 11.00 WIB, Mujianto alias Anam diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Dir Tipidum Mabes Polri pernah tangani Mujianto alias Anam

Brigjen Andi Rian Djajadi, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri pernah menangani perkara Mujianto alias Anam, ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Brigjen Andi Rian Djajadi kala itu masih berpangkat Kombes.

Ia kemudian menyusun penydikan perkara Mujianto alias Anam.

Dalam kasus laporan penipuan ini, Mujianto alias Anam tidak sendirian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved