Mujianto alias Anam Dipenjarakan

Konglomerat Kota Medan, Mujianto Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan

Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang kini dipenjarakan Kejati Sumut ternyata pernah setor Rp 3 miliar agar tidak ditahan

Editor: Array A Argus
HO
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ditahan Kejati Sumut 

Karena merasa ada yang tak beres, hakim Jamaluddin bahkan sempat dipantau oleh Komisi Yudisial (KY).

Mujianto alias Anam kemudian ditahan lagi oleh Kejati Sumut

Setelah lolos dari kasus penipuan, Mujianto alias Anam kemudian ditangkap dan ditahan oleh Kejati Sumut.

Kali ini, kasusnynya bukan penipuan.

Mujianto alias Anam, yang dikenal sebagai konglomerat di Kota Medan itu dijebloskan ke penjara dalam kasus kredit macet

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu dipenjarakan dalam dugaan korupsi kasus kredit macet di BTN Medan.

 

 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Mujianto alias Anam dianggap merugikan negara hingga Rp 39,5 miliar.

Menurut Yos, kronologis kasus kredit macet Mujianto alias Anam ini bermula pada tahun 2011.

Kala itu Mujianto alias Anam melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS selaku Direktur PT KAYA seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit modal kerja terhadap Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar, guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.

Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.

Atas perbuatannya, Mujianto alias Anam diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved