Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Dijawab Mabes Polri agar Dokter Forensik Autopsi Brigadir J yang Pertama Diperiksa, Desakan Muncul

Hingga kini hasil autopsi pertama tersebut pun tidak diungkap ke publik.Apa jawaban Mabes Polri terkait desakan ini?

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com -  Autopsi pertama yang dilakukan pada jenazah Brigadir J mencurigakan.

Timsus Polri didesak agar melakukan pemeriksaan terhadap dokter forensik yang autopsi Brigadir J.

Hingga kini hasil autopsi pertama tersebut pun tidak diungkap ke publik.

Apa jawaban Mabes Polri terkait desakan ini?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesinya.

"Ya (sudah) sesuai SOP. Kalau Dokfor RS Polri tetap sesuai kode etik profesi dan menyampaikan secara keilmuan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2022).

Baca juga: Peran Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J dan Tiga Tersangka, Rumah Jenderal Diperiksa Brimob

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya meminta semua pihak menunggu hasil autopsi ulang atau autopsi kedua jenazah Brigadir J.

Nantinya, hasil autopsi itu bakal diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam waktu dekat ini.

"Tunggu hasil dari PDFI yang dalam waktu dekat akan disampaikan hasil autopsi kedua," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tidak hanya yang terlibat dalam penembakan serta berbagai rekayasa, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi meminta polisi juga memeriksa pihak-pihak yang memeroses autopsi awal yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

Ini diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.

Menurut Ramos, perkara ini juga berawal saat hasil autopsi pertama, yang disebut ada satu tembakan.

Tetapi, saat pihak keluarga membuka jenazah, ditemukan sejumlah luka.

"Dokter yang memeriksa seharusnya juga diperiksa, karena mereka yang awal mula turut serta menghalang-halangi dan menutupi hal tersebut," kata Ramos, Selasa (9/8/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos, pasalnya, dalam keterangan Kapolri, hanya menyebut tersangka yang berasal dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved