DITEKEN Jokowi Gaji PNS Naik, 5 Tunjangan yang Didapat PNS Selain Tunjangan Jabatan

Selain gaji pokok PNS yang naik, sejumlah tunjangan yang diterima PNS juga ikut mengalami kenaikan, satu di antaranya adalah tunjangan kinerja (Tukin)

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
GAJI PNS naik 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah menaikkan gaji PNS mulai 1 Agustus 2022.

Selain gaji pokok PNS yang naik, sejumlah tunjangan yang diterima PNS juga ikut mengalami kenaikan, satu di antaranya adalah tunjangan kinerja (Tukin).

Baca juga: BERITA Terkini Irjen Ferdy Sambo, Pemecatan Sang Jenderal Segera Dilakukan? Jawaban Mabes Polri

Baca juga: Ditemukan Virus Baru Kini Menghantui China, Ternyata 35 Orang Sudah Terjangkit

Banyak yang bertanya, apa alasannya gaji PNS naik per Agustus 2022 ini, mengapa demikian?

Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada alasan yang menyebabkan gaji PNS naik sebesar 5 persen.

Inilah alasan gaji PNS 2022 naik, yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Oleh karena pertimbangan itu, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Sosok Atasan Bharada E yang Disebut di Lokasi saat Brigadir J Dihabisi, Disuruh Tembak, Tembak . .

Dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 ini disebutkan, rincian gaji terendah PNS dan tertinggi:

- Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800)

 - Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000)

- Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000

- Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200.

Selain menerima gaji pokok setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil juga mendapatkan 5 tunjangan, apa saja?

Baca juga: BERITA Terkini Irjen Ferdy Sambo, Pemecatan Sang Jenderal Segera Dilakukan? Jawaban Mabes Polri

Berikut 5 tunjangan yang didapat oleh PNS:

1.Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin menjadi tunjangan yang memiliki jumlah nominal uang yang besar saat diterima PNS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved