Kurir Sabu Asal Aceh
Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Cuma Divonis Hakim 9,5 Tahun Penjara
Kurir sabu asal Aceh bernama Wardi Bin Ibrahim divonis cuma 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wardi Bin Ibrahim, kurir sabu asal Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur cuma divonis 9,5 tahun penjara.
Menurut hakim Immanuel Tarigan, kurir sabu itu terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat divonis hakim, kurir sabu ini tak banyak bicara dan komentar.
"Menjatuhkan terdakwa Wardi Bin Ibrahim dengan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan, denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan penjara," kata hakim, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Jual Sabu, Ronal Ditangkap Petugas yang Menyaru Sebagai Pembeli di Jalan Taqwa
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa kasus ini bermula pada Minggu tanggal 24 April 2022.
Baca juga: Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Empat Pria Usai Pesta Sabu
Saat itu terdakwa yang sedang berada di Aceh dihubungi oleh Abu (belum tertangkap) untuk mengambil sabu sebanyak 3 kg.
Sabu tersebut dipesan Abu di Kota Medan, dan terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari Abu.
"Kemudian, terdakwa pergi ke Medan, dan menuju Mal Carrefour, yang mana terdakwa bertemu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya memberikan upah Rp 10 juta, kemudian seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menyuruh terdakwa menunggu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sekira 2 jam lagi," kata jaksa.
Kemudian, terdakwa pergi ke Jalan Pondok Kelapa.
Baca juga: Para Pengguna Sabu Diduga Bobol Yayasan Pondok Pesantren Tahfizh Al Habibi, Sejumlah Barang Raib
Ia pun dihubungi seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk bertemu di Jalan Setia Budi.
Sesampainya di Jalan Setia Budi, terdakwa menunggu di pinggir jalan.
Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor menyerahkan tas berisi 3 kg sabu.
Namun, pada jarak 200 meter, anggota polisi dari Polsek Helvetia menangkap terdakwa.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 kg sabu dari dalam jok sepeda motor, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Helvetia," pungkas jaksa Pantun.(cr21/tribun-medan.com)