Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Bilang Mungkin Sensitif, Nasib 2 Jenderal Lainnya
Setelah Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini publik bertanya apa motif pembunuhan sang Brimob.
"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," pungkasnya.
Tiga Jenderal di Mako Brimob
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, selain Ferdy Sambo dua perwira tinggi atau pati yang ditempatkan di Mako Brimob.
Secara rinci, di antaranya adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali.
“Ya betul (ada tiga perwira tinggi di Mako Brimob),” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini berjumlah empat orang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.
"Pada saat pendalaman TKP ditemukan ada hal-hal dan kejanggalan yang didapatkan di TKP, seperti hilangnya CCTV, dan hal lain sehingga muncul dugaan yang ditutupi dan direkayasa."
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat. (Termasuk) pada saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi," urai Kapolri, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Bagaimana reaksi Ferdy Sambo hadapi ancaman hukuman mati?

Ferdy Sambo melalui Kuasa hukum atau pengacara, Irwan menanggapi, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang ada dan masih bergulir saat ini.
"Tentu kami ikuti proses kami hargai ini," kata Irwan kepada awak media di salah satu rumah Ferdy Sambo di Jl. Bangka XI, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Irwan menyatakan, dalam proses hukum itu, pihak ha juga akan memikirkan langkah hukum lanjutan.
Termasuk kata dia, untuk kepentingan dari sang klien dalam hal ini Irjen pol Ferdy Sambo.
"Tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan apa yang harus dipersiapkan untuk kepentingan klien kami," ucap dia.
(Tribun-Medan.com/Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Bilang Mungkin Sensitif, Nasib 2 Jenderal Lainnya