Berita Persidangan

TERDAKWA Cabul Divonis 5,5 Tahun Penjara, Korban Teriak di Pengadilan: Saya Keberatan Pak Hakim

Mendengar vonis hakim, sontak korban yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan itu berdiri dan menyatakan tidak terima.

TRIBUN MEDAN/GITA
TERDAKWA CABUL - Majelis Hakim saat membacakan putusan perkara cabul di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/8/2022). 

"Sepengetahuan kami, bu jaksa bisa menjadikan itu sebagai hal memberatkan tuntutan terdakwa juga pertimbangan majelis hakim," ungkapnya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Rangga merupakan kawan dari paman saksi korban.

Karena iba, Rangga yang berstatus pengangguran itu pun diizinkan tinggal di rumah nenek saksi korban.

Korban berkulit hitam manis itu dirayu terdakwa dengan mengatakan suka sama korban dan mengajaknya bepergian ke arah Kampung Lapang dan menginap selama 3 hari.

Remaja belia itu pun termakan bujuk rayu terdakwa dan sebanyak 4 kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban pun dipulangkan, Rabu (19/1/2022). Setelah dibujuk keluarga, saksi korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya.

Pada hari itu juga keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved