Berita Seleb

HOTMAN Paris Komentari Nasib Bharada E, yang Diperintah Ferdy Sambo tembak Brigadir J

Bharada E bongkar dalang pembunuhan Brigadir J, kini nasib Bharada E pun dikomentari oleh Hotman Paris.

Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menuai perhatian publik.

Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar hingga memberikan nasihat untuk Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkapkan Muhammad Burhanuddin selaku kuasa hukum, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir dari Tribunnews.com, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintas atasan.

Diketahui, Bharada E pun dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sontak, Hotman Paris pun berikan komentar terkait nasib Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

Meski tak bisa bebas dari jeratan pidana, Hotman paris mengatakan menjadi celah membuka peluang bagi Bharada E akan mendapatkan keringan hukuman.

Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris adalah pasal 51 KUHP.

Pasal 51 KUHP berbunyi : Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved