Berita Seleb
HOTMAN Paris Komentari Nasib Bharada E, yang Diperintah Ferdy Sambo tembak Brigadir J
Bharada E bongkar dalang pembunuhan Brigadir J, kini nasib Bharada E pun dikomentari oleh Hotman Paris.
TRIBUN-MEDAN.com – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menuai perhatian publik.
Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar hingga memberikan nasihat untuk Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkapkan Muhammad Burhanuddin selaku kuasa hukum, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari Tribunnews.com, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintas atasan.
Diketahui, Bharada E pun dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sontak, Hotman Paris pun berikan komentar terkait nasib Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.
Meski tak bisa bebas dari jeratan pidana, Hotman paris mengatakan menjadi celah membuka peluang bagi Bharada E akan mendapatkan keringan hukuman.
Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris adalah pasal 51 KUHP.
Pasal 51 KUHP berbunyi : Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
(*/Tribun-Medan.com)