Berita Medan

Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Sopir Angkot Rahayu Medan Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Jimmi Sihombing alias Jefri, sopir angkutan kota PT Rahayu Medan Ceria divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022).

Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Terbukti bersalah menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas, Jimmi Sihombing alias Jefri sopir angkutan kota (Angkot) PT Rahayu Medan Ceria divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jimmi Sihombing alias Jefri, sopir angkutan kota (Angkot) PT Rahayu Medan Ceria divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022).

Jefri terbukti bersalah menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menilai lelaki 35 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: PT Medan Perkuat Vonis 7 Tahun Oknum ASN Nias yang Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan

"Menjatuhkan terdakwa Jimmi Sihombing alias Jefri dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 5 juta, subsidar 3 bulan kurungan," kata hakim.

Majelis hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbautan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa Jimmy yang mengikuti sidang secara daring langsung pasrah menyatakan terima.

"Saya menerima yang mulia," pungkasnya.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut supaya Jimmi dihukum 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa warga Dusun III Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang menabrak korban Muhammad Rizki Fadli hingga meninggal dunia.

"Pada Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 04.50 WIB, terdakwa Jimmi Sihombing mengendarai mobil angkutan umum PT Rahayu Medan Ceria dan melintas dari Jalan Perintis Kemerdekaan menuju arah Jalan Prof HM Yamin Medan.

Di mana kecepatan mobil angkutan yang dikendarai oleh terdakwa berkisar 70-80 km/jam," kata JPU Chandra Naibaho.

Kemudian pada saat melintas di jalan tersebut terdakwa melihat lampu jalan berkedip-kedip berwarna kuning artinya tanda hati-hati. 

Akan tetapi terdakwa tetap mengendarai mobil angkutan dengan kecepatan tinggi karena terburu-buru untuk mengejar sewa atau penumpang.

"Sehingga pada saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Sutomo Kecamatan Medan Timur hendak menuju arah Jalan Prof. HM. Yamin Medan, tiba-tiba korban Muhammad Rizki Fadli yang mengendarai sepeda motor Honda Vario datang dari arah Jalan Sutomo menuju arah Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur," kata JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved