Berita Medan
Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Sopir Angkot Rahayu Medan Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Jimmi Sihombing alias Jefri, sopir angkutan kota PT Rahayu Medan Ceria divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022).
Akibatnya, mobil angkutan umum PT Rahayu Medan Ceria yang dikendarai terdakwa, langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai korban sehingga suara benturan yang menyebabkan korban terhempas ke arah trotoar.
"Sedangkan mobil angkutan yang yang dikendarai terdakwa oleng ke kiri dan berhenti di dekat trotoar," jelas JPU.
Mengetahui hal itu, terdakwa turun dari mobil angkutan yang dikendarainya dan melihat kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka.
Baca juga: GELAPKAN Mobil Temannya, Oknum Kepling di Medan Ini Divonis 10 Bulan Penjara
"Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Pringadi Medan untuk mendapatkan pertolongan pengobatan sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor:189/Ver/P/BPDRM/2022 tanggal 08 April 2022," urai JPU.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, ditemukan luka robek pada kelopak mata atas kiri dan pipi kiri, dijumpai luka memar pada dahi kiri dan pipi kiri, dijumpai luka lecet pada kedua lengan dan tungkai kiri.
"Bahwa oleh pihak Rumah Sakit Dr. Pringadi Medan menyatakan korban meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Meninggal Nomor:130/rsudpm/Keu/SKM/IGD/IV/2022 tanggal 08 April 2022," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)