PENGACARA Berani, Deolipa Yumara Tuntut Fee 15 Triliun Buntut Kuasa Dicabut Mendadak : Intervensi
Deolipa Yumara bersikap tegas. Usai jadi kuasa hukum Bharada E kini mendadak dicabut kuasanya.
TRIBUN-MEDAN.com - Deolipa Yumara bersikap tegas.
Usai jadi kuasa hukum Bharada E kini mendadak dicabut kuasanya.
Buntut pencabutan kuasanya terhadap Bharada E dicabut, Deolipa Yumara, meminta bayaran. Tak tanggung-tanggung, pengacara berambut gondrong itu meminta Rp15 Triliun kepada negara.
Baca juga: Terkenal Dipanggil Om Ded, Nycta Gina Buat Kesal Deddy Corbuzier, Alasan Bikin Ketawa Geli
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Nangis-nangis Bersandiwara, Mahfud MD Singgung Judi dan Narkoba Hingga Hal Ini
Demikian ia sampaikan kepada publik, menyikapi pencabutan kuasanya sebagai penasihat hukum Bharada E.
Ia memersoalkan pencabutan tersebut dan meminta fee atas hal tersebut.
Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.
Baca juga: TERBONGKAR Bukti Riesca Rose Tidur di Rumah Sule, Nginep Berhari-hari, Nathalie Holscher Tahu
Baca juga: TERBONGKAR Fakta Baru, Peran Putri Candrawathi Terlibat Suap Bharada E 1M : Disiapkan 5 M
Pasalnya, dirinya ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada E, namun kini kuasanya dicabut.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Deolipa menekankan statusnya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara.

Dia mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp 15 triliunnya tidak dibayar.
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada? Ya kalo enggak ada kita gugat," tuturnya.
Baca juga: HASIL AUTOPSI Brigadir J Tidak Ada Bukti Aktivitas Seksual Sebelum Tawas Dibunuh Irjen Sambo
Lebih jauh, Deolipa mengaku akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono jika fee tidak dibayarkan.
Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Deolipa mengklaim belum menerima pemberitahuan dari Bareskrim perihal pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E.
"Belum, belum. Cuma kalau kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," imbuh Deolipa.