Berita Medan

Seorang Pabetor Divonis Hakim 20 Tahun Penjara, Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp 1,5 Juta

Seorang pabetor, Rizal Haris Daulay, warga Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan divonis 20 tahun penjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Rizal Haris Daulay, seorang Pabetor asal Sei Babura Medan Sunggal, divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8/2022). 

"Setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelfon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan," kata jaksa.

Tidak lama kemudian, tiba-tiba seseorang datang dan menghampiri terdakwa sambil menyerahkan tas berisikan kristal putih sebanyak 9 bungkus dan kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam betornya dan menunggu arahan lebih lanjut kepada siapa barang tersebut akan diantarkan.

Malang tak dapat ditolak.

Berharap dapat upah Rp 1,5 juta malah jarus berurusan ke petugas tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tiba-tiba datang menghampirinya. 

Hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti kristal putih yang didapat dari tangan terdakwa tersebut positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved