Brigadir J Tewas Ditembak

Deolipa Yumara Album 'Gangster Sambo' usai Dipecat Sebagai Kuasa Hukum Bharada E

Ia menyebut tindakan pencabutan surat kuasa tersebut adalah tindakan yang cacat formal. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di kediamannya

Deolipa Yumara Album 'Gangster Sambo' usai Dipecat Sebagai Kuasa Hukum Bharada E

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara tanggapi terkait surat pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E dan sebut siap luncurkan album tentang Ferdy Sambo.

Ia menyebut tindakan pencabutan surat kuasa tersebut adalah tindakan yang cacat formal. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Deolipa Yumara mengaku tidak ambil pusing kuasanya sebagai penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dicabut.

“Oh, kalau tanggapan kan saya biasa aja, orang kita juga enggak punya apa-apa."

"Tanggapannya kan? Biasa aja lah. Hidup ini biasa,” kata Deolipa Yumara.

Baca juga: MENJIJIKKAN, Muncul Isu LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo VS Brigadir J, Diungkap Deolipa Yumara 

Ia menilai pencabutan kuasanya terhadap Bharada Eliezer cacat formil. Namun, Olif, sapaan akrabnya, mengaku tidak mempermasalahkan.

“Ketika ada pemecatan oleh pihak Bareskrim ataupun oleh Bharada E, saya rasa itu cacat formal, enggak apa-apa,“ ujarnya.

Seraya berguyon, Olif menyebutkan dirinya akan kembali bekerja sebagai seniman untuk sementara waktu, setelah dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada Eliezer.

Bahkan, pria berambut ikal ini sudah menyiapkan satu album yang berisi belasan lagu.

“Judulnya apa ya? Oh iya, Gangster Sambo. Ingat ya, judul lagunya Gangster Sambo,” selorohnya.

Album tersebut, lanjut Olif, berisi ‘nyanyian’ yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sejumlah judul yang disebutkan oleh Deolipa adalah 'Robin Hood 15 Triliun', 'Cacat Formil Surat Kuasa', 'Mengajukan Uji Materiil dan Formil', 'Status Quo sebagai Pengacara', hingga 'Ucapan Terima Kasih' dan 'Ucapan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam'.

“Karena oleh negara pada tanggal 10 ada surat pemecatan dari negara, maka saya berubah tak lagi jadi pengacara untuk sementara.”

“Sementara, saya jadi penyanyi aja deh, jadi seniman,” cetusnya dikutip Wartakolive.com: Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Deolipa Yumara Bakal Bikin Lagu Berjudul Gangster Sambo

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," jelas Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E usai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan."

"Pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," terang Andi.

Baca juga: PENGACARA Berani, Deolipa Yumara Tuntut Fee 15 Triliun Buntut Kuasa Dicabut Mendadak : Intervensi

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer, lewat surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022) lalu.

Berikut isi lengkap surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara SH SPsi dan Muhammad Burhanuddin SH, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved