Berita Medan

Dinyatakan Bersalah, 4 Oknum Polisi Polrestabes Medan Belum Penuhi Panggilan Jaksa untuk Dieksekusi

Empat oknum polisi Polrestabes Medan yang terjerat perkara narkotika dan pencurian uang hasil penggeledahan hingga kini belum juga dieksekusi.

Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Empat oknum polisi Polrestabes Medan yang terjerat perkara narkotika dan pencurian uang hasil penggeledahan saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat oknum polisi Polrestabes Medan yang terjerat perkara narkotika dan pencurian uang hasil penggeledahan hingga kini belum juga dieksekusi.

Padahal empat oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah dan sudah diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan agar segera ditahan.

Adapun empat oknum polisi tersebut yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan.

Baca juga: Bripka Rikardo Siahaan Dalang Dicopotnya Kapolrestabes Medan Kini Dituntut Penjara 8 Tahun

Mereka belum mengindahkan panggilan jaksa untuk bisa dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum sudah melayangkan surat panggilan kepada empat oknum polisi itu untuk datang ke Kejari Medan.

"Untuk dilakukan penahanan sebagaimana bunyi putusan PT yang memerintahkan agar para terdakwa ditahan. Tapi, belum hadir," kata Yos

Yos menuturkan, dikarenakan para terdakwa tidak hadir, maka jaksa penuntut umum akan melayangkan kembali surat pemanggilan kepada empat oknum polisi tersebut.

"Ada juga kirim surat sakit, meski demikian harapannya, keempat terdakwa dapat memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim banding PT Medan yang diketuai Ronius SH, Krosbin Lumbangaol SH MH dan Purwono Edi Santoso SH MH selaku hakim anggota dalam amarnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelummya menghukum ringan keempat terdakwa. 

Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

"Ya benar. Permohonan banding dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/2022)," katanya.

John menyebutkan, untuk terdakwa Metredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan. 

"Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika," ungkapnya. 

Kemudian, lanjutnya, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan. 

"Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved