Berita Medan

Dinyatakan Bersalah, 4 Oknum Polisi Polrestabes Medan Belum Penuhi Panggilan Jaksa untuk Dieksekusi

Empat oknum polisi Polrestabes Medan yang terjerat perkara narkotika dan pencurian uang hasil penggeledahan hingga kini belum juga dieksekusi.

Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Empat oknum polisi Polrestabes Medan yang terjerat perkara narkotika dan pencurian uang hasil penggeledahan saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu. 

Kemudian, untuk terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan. 

"Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbuktimelakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009," bebernya. 

Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut. 

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara. 

Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas. 

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA). 

Diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus, adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai 

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam. 

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. 

Baca juga: Video Detik-detik Kompol Oloan Siahaan Mengaku Terima Uang untuk Lepas Terduga Istri Bandar Narkoba

Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan. 

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. 

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. 

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved