Berita Sumut
Petugas Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Kerugian Negara Capai Rp 117 Juta
Petugas Bea dan Cukai Teluknibung berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di daerah Labuhanbatu.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Petugas Bea dan Cukai Teluknibung berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di daerah Labuhanbatu.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluknibung, Tutut Basuki menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari tim patroli Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap satu buah mobil pembawa barang.
"Saat digeledah, kami mendapatkan belasan dus yang awalnya diduga berisikan rokok ilegal tanpa pita cukai. Sehingga kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Tutut, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Selama Semester I 2022, Bea Cukai Kualanamu Lakukan 152 Kali Penindakan
Lanjutnya, dari dalam mobil barang tersebut, ditemukan sebanyak 110 ribu batang rokok yang dikemas dalam 11 dus.
"11 dus tersebut, dihitung diperkirakan ada 110 ribu batang rokok yang tidak memiliki Cukai, atau barang yang kena cukai (BKC)," katanya.
Katanya, atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 117 juta.
"Barang bukti saat ini telah kita amankan dan akan kami tindak dengan dimusnahkan," katanya.
Baca juga: Tim Patroli Bea Cukai Sumut Gagalkan Selundupan 9,5 Juta Batang Rokok dari Singapore
Tutut mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan dan menjual belikan rokok yang belum dilengkapi pita cukai.
"Karena tindakan tersebut dapat merugikan negara dan dapat dipidana. Sehingga kami berharap kepada masyarakat agar kerjasamanya memberantas peredaran rokok ilegal ini," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)