Brigadir J Ditembak Mati
ANCAMAN Jenderal Bintang Tiga Rela Mengundurkan Diri Jika Kasus Irjen Ferdy Sambo Tidak Dituntaskan
Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo menjadi otak dari dalang pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Editor:
AbdiTumanggor
Ist
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: RANGKAIAN Perseteruan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi hingga Brigadir J Jadi Korban
(*/Tribun-medan.com/Tribunsumsel.com)
Artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Mahfud MD Kode Ada Jenderal Bintang 3 Rela Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka: Mau Pensiun
