Empat Polisi Maling Uang

Empat Polisi yang Maling Uang Terduga Bandar Narkoba Dibiarkan Berkeliaran Tanpa Dieksekusi

Empat polisi Polrestabes Medan yang maling uang bandar narkoba sampai sekarang tak kunjung dieksekusi jaksa penuntut umum

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Empat oknum polisi Polrestabes Medan yang terjerat perkara narkotika dan pencurian uang hasil penggeledahan saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, empat polisi Polrestabes Medan yang maling uang terduga bandar narkoba dibiarka berkeliaran tanpa dieksekusi jaksa.

Adapun empat polisi Polrestabes Medan yang maling uang terduga bandar narkoba itu yakni yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan.

Dalam amar putusannya, hakim PT Medan memerintahkan agar empat polisi Polrestabes Medan yang maling uang terduga bandar narkoba ini dipenjara selama empat tahun.

Nyatanya, setelah vonis keluar, empat polisi Polrestabes Medan ini tak kunjung dieksekusi tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: INILAH Empat Polisi Anggota Polresta Malang Kota yang Gerebek Kolonel dari Mabes TNI AD

Baca juga: Kota Sorong Memanas Bendera Bintang Kejora Sempat Berkibar, Empat Polisi Terluka Dilempari Massa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan beralasan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sudah melayangkan surat panggilan kepada empat polisi itu untuk datang ke Kejari Medan.

"Untuk dilakukan penahanan sebagaimana bunyi putusan PT yang memerintahkan agar para terdakwa ditahan. Tapi, belum hadir," kata Yos, Sabtu (13/8/2022).

Yos beralasan, dikarenakan para terdakwa tidak hadir, maka jaksa penuntut umum akan melayangkan kembali surat pemanggilan kepada 4 oknum polisi tersebut.

"Ada juga kirim surat sakit, meski demikian harapannya, ke empat terdakwa dapat memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Dalam perkara ini, hakim banding PT Medan yang diketuai Ronius SH, Krosbin Lumbangaol SH MH dan Purwono Edi Santoso SH MH selaku hakim anggota dalam amarnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelummya menghukum ringan keempat terdakwa.

Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

"Ya benar. Permohonan banding dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/2022)," katanya.

John menyebutkan, untuk terdakwa Metredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan. 

"Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika," ungkapnya. 

Kemudian, lanjutnya, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan. 

"Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved