Empat Polisi Maling Uang
Empat Polisi yang Maling Uang Terduga Bandar Narkoba Dibiarkan Berkeliaran Tanpa Dieksekusi
Empat polisi Polrestabes Medan yang maling uang bandar narkoba sampai sekarang tak kunjung dieksekusi jaksa penuntut umum
Kemudian, untuk terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan.
"Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009," bebernya.
Dalam kasus ini, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara.
Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.
Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari.
Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara.
Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.
Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus, adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.
Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.
Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.
Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.