Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terjawab Apakah Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Prosedur Pemecatan di Polri

Bukan hanya Ferdy Sambo, giliran 4 perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya pun ditahan di Provos Mabes Polri karena dugaan pelanggaran etik.

Editor: Salomo Tarigan
ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana nasib Irjen Ferdy Sambo setelah jadi tersangka dan ditahan?

Semua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabara atau Brigadir J hingga oknum yang terlibat dalam skenario kebohongan diproses hukum.

Apakah Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri? Bagaimana prosedur pemecatan di Polri?

Baca juga: Terbongkar Kebusukan Putri Candrawathi Lapor Dilecehkan Ternyata Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Seperti diberitakan, bukan hanya Ferdy Sambo, giliran 4 perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya pun ditahan di Provos Mabes Polri karena dugaan pelanggaran etik.Kadiv Humas Polri

Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Mereka diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: SOSOK AKP Rita Diminta Klarifikasi Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo,Jawaban Sang Polwan Mengejutkan

Dengan begitu, kata Dedi, anggota Polri yang ditahan karena melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J kembali bertambah. Total, ada 16 orang yang telah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Polri ataupun Provos Mabes Polri.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus yaitu 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Demikian disampaikan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: AKHIRNYA DIJAWAB AKP Rita Yuliana Rumor Wanita Simpanan Jenderal Viral di Medsos

Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang. Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved