News Video
Kapolri Ungkap 16 Perwira Polri Langgar Kode Etik, Kini Ditahan di Patsus, Terbanyak Berpangkat AKBP
Penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus diusut oleh Polri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 16 perwira Polri diduga melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J.
Hal ini dingkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
16 perwira Polri tersebut paling banyak berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolri telah mengumumkan ada sebanyak 31 polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka diduga bertindak tidak profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Bahkan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikian dalam menguak kasus ini.
Dari total jumlah 31 polisi itu, 16 orang ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Ke-16 polisi itu merupakan perwira Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo menerangkan, Patsus yang mereka tempati terbagi di dua tempat.
Yakni di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
Dengan rincian, enam perwira berada di Patsus Mako Brimob.
Sementara, 10 perwira lainnya di Patsus Provos.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus yaitu 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," kata Dedi, Sabtu (13/8/2022).
Terungkap, dari ke-16 perwira itu paling banyak berpangkat AKBP.
Sisanya Irjen dalam hal ini Ferdy Sambo, Brigjen, Kombes, Kompol, dan AKP.