Berita Persidangan

HAKIM Minta Istri Gubernur Sumut Dihadirkan Langsung ke Pengadilan: Saya Gak Mau Tau

Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memerintahkan jaksa menghadirkan langsung istri Gubernur Sumut Nawal Lubis, saksi korban perkara ITE

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, dengan Terdakwa Ismail Marzuki (42) di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (16/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, menghadirkan langsung istri Gubernur Sumut Nawal Lubis selaku saksi korban perkara ITE ke persidangan.

Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang dugaan pencemaran nama baik, dengan Terdakwa Ismail Marzuki (42) di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (16/8/2022).

Baca juga: GUBERNUR Edy Rahmayadi Singgung soal Judi, Sebut Doa Warga Sumut Tak Diterima Tuhan karena Judi

"Saya gak mau tau selama beliau ada di Medan hadirkan ke persidangan," kata hakim.

Sebelumnya, JPU Rahmi mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan kepada Nawal Lubis, namun dikarenakan adanya kesibukan penyambutan hari kemerdekaan RI, Nawal meminta mengikuti sidang secara daring.

"Sudah kami sampaikan yang mulia, tapi beliau berhalangan karena acara 17 Agustus," ucap jaksa.

Baca juga: KASAT Narkoba AKP Edi Nurdin Massa Ditangkap Bareskrim Polri, Ada Barbut 101 Gram Sabusabu

Lantas Hakim Immanuel pun memperingatkan bahwa pekan depan adalah kesempatan terakhir JPU menghadirkan Nawal Lubis ke persidangan.

"Kesempatan terakhir minggu depan. Ini udah terlalu lama, kita juga gak mau ada pemaksaan," kata hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, menuturkan bahwa awal mula kasus ini ketika terdakwa selaku Pemred Media Online Mudanews. com, sedang melakukan aksi di depan Mapoldasu terkait Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).

Dalam aksinya, lanjut jaksa, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis Istri Gubernur Sumut Edi Rahmayadi dengan tulisan.

“Jangan Karena Bunda NL Istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak KapoldaSU segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri,” ucap jaksa.

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukan di depan Mapoldasu dengan durasi 02 menit 16 detik dan mempostingnya di Facebook.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun Facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis, merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta dan Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved