Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Nasib Kasat Resnarkoba Ditangkap Diduga Edar Narkoba, Brigjen Halomoan Siregar Beber BB Sabu Disita
Polisi langsung bergerak melakukan pengembangan setelah menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi langsung bergerak melakukan pengembangan setelah menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti alat hisap sabu dan cangklong.
Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM kini sudah diamankan bersama barang bukti yang disita tersebut.
Baca juga: DULU Putus Sekolah SD, Sosok Pemilik Alfamart Ini Muncul Setelah Viral Wanita Curi Coklat
"Barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan cangklong," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, kata Krisno, penyidik juga menyita dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp27 juta.
Baca juga: Dulu Ternyata SPG, Terbongkar Masa Lalu Aura Kasih bahkan Kerja Part Time, Begini Pengakuannya
Lalu, penyidik menyita plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi sabu berat brutto 0,8 gr.
"Total berat barang bukti shabu 101 gram brutto," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.
Baca juga: DULU Putus Sekolah SD, Sosok Pemilik Alfamart Ini Muncul Setelah Viral Wanita Curi Coklat
Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," pungkasnya.
Baca juga: Seorang Perwira Polisi Ditangkap Jadi Kurir Narkoba di Klub Malam Antar 2 Ribu Butir Ekstasi
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Nasib Kasat Resnarkoba Ditangkap Diduga Edar Narkoba, Brigjen Halomoan Siregar Beber BB Sabu Disita