Polres Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir
Polres Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil
Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.
"Adapun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada Hari ini adalah hasil sitaan dari Laporan Polisi selama Tiga Bulan terakhir dengan meliputi yang Pertama yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VI/2022/SPKT/Sat.Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 26 Mei 2022 atas nama tersangka Tuah, Muhammad Anugerah Alias Anu, Muhammad Iqbal Alias Iqbal (napi lapas Siantar), Khoirul Mukminin Alias Irul Batok (napi lapas Siantar) dengan barang bukti sebanyak 317.87 gram sabu," kata H Jumanto.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/236/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 19 Juli 2022, atas nama tersangka Rendi Sahputra Alias Rendi dan Irwan Marpaung Alias Iwan Tutung dengan barang bukti 444,14 gram sabu dan 435,5 butir pil ekstasi.
"Selanjutnya Laporan Polisi Nomor: LP/A/237/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 23 Juli 2022, atas nama tersangka Mahyudin Alias Udin dengan barang bukti 19, 45 gram sabu," ucap H Jumanto lagi.
Yang terakhir Laporan Polisi Nomor: LP/A/243/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 26 Juli 2022, atas nama tersangka Muhammad Sofyan Alias Pian dan Alharis Nasution Alias Haris dengan barang bukti 24, 66 gram sabu.
"Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Testing Narkotika. Ancaman human pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 Tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 milyar," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											