Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
TERBONGKAR Sosok Polisi Diduga Desak LPSK Melindungi Putri Candrawathi
Sejak awal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK ternyata didesak supaya melindungi istri Irjen
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tewasnya Brigadir J melibatkan berbagai lembaga negara.
Di antara LPSK, Komnas Ham, Timsus Polri.
Sejak awal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK ternyata didesak supaya melindungi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir Yosua.
LPSK beberapa kali berkomunikasi guna memberi perlindungan, namun saat itu Putri Candrawathi syok hingga membatasi komunikasi pasca tewasnya Brigadir Yosua.
Hingga akhirnya LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi karena kasus laporan pelecehan seksual terhadap Brigadir Yosua dihentikan.
Baca juga: RIBUAN Botol Minuman Keras Ilegal dan Mesin Judi Dihancurkan di Polda Sumut
Baca juga: DULU Panggil Ayang Sule, Terungkap Kini Panggilan Nathalie Holscher ke Mantan Suami Usai Cerai
Setelah kasus Brigadir Yosua berkembang, terungkap sosok yang mendesak LPSK melindungi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
"Di awal kita penelaahan ada proses koordinasi. Pada proses koordinasi itu ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi ibu PC," kata Edwin, Senin (15/8/2022).
Edwin menyebut bahwa sosok tersebut termasuk dalam daftar yang mendapatkan sanksi internal di tubuh Polri.
LPSK menyatakan sejak awal Putri dan Bharada E mengajukan permohonan hingga kini tidak menerima ancaman.
Baca juga: FAKTA-fakta Perampokan yang Menewaskan Ramonah, Pelaku Tetangga Korban dan Masih di Bawah Umur
Baca juga: Rekaman Video Luna Maya Durasi 16 Detik Sempat Buat Heboh, Eks Ariel NOAH Pede Pamer Aksi Lincahnya
"Bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," ujarnya.
LPSK menolak permohonan perlindungan diajukan Putri.
Hal ini setelah Bareskrim Polri menyatakan kasus pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J tidak terbukti.
Masalah Kejiwaan
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, saat ini kondisi dari Putri Candrawathi belum pulih bahkan ada masalah pada kejiwaannya.
Susi menyatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkandampak dari Putri.
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Terlebih kata dia, kondisi dari Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD. PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan stress pascatrauma karena kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.
Baca juga: HEBOH Bukti Foto Seksi Fuji Berpose Tanpa Bra Tuai Sorotan, Disebut Gadis Jepang
Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun. "Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," tutur Susi.
Gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didasari atas hak pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8) lalu.
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susi.
Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan. Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambungnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang Tribunjambi.com dengan judul Begini Nasib Sosok yang Mendesak LPSK Melindungi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo