Tiba-tiba Muncul Kabar Putri Candrawathi Gangguan Jiwa dan Mental, LPSK : Potensi PTSD

Tiba-tiba muncul kabar tentang kejiwaan dan mental Putri Candrawathi. Usai laporan pelecehan dihentikan, Putri

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiba-tiba muncul kabar tentang kejiwaan dan mental Putri Candrawathi.

Usai laporan pelecehan dihentikan, Putri Candrawathi mendadak gangguan jiwa dan mentaln

Pascatewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta perlindung ke LPSK.

Putri Candrawathi meminta perlindung ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Baca juga: Nikmati Hari Kemerdekaan di “Pekan Kuliner Nusantara” bersama Ibis Styles Medan Pattimura

Namun, LPSK menolak memberi perlindungan pada Putri Candrawathi.

LPSK menyebutkan alasan kenapa menolak memberi perlindungan Putri Candrawathi. 

Baca juga: Mengharukan, 40 Hari Kepergian Brigadir Yosua, Sang Ibu Minta Pendeta Doakan Putri Candrawathi

Baca juga: HARGA Emas Antam di Medan Alami Penurunan, Kini di Posisi Rp 984.410 per Gram


 
LPSK menolak memberi perlindungan ke Putri Candrawathi karena menilai istri Irjen Ferdy Sambo itu kena mental. Itulah kesimpulan LPSK.

Dikatakan Wakil ketua LPSK Susilaningtia, kondisi terkini Putri Candrawathi belum pulih secara mental.

Bahkan ditemukan adanya tanda masalah pada kesehatan jiwa Putri Candrawathi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya pada diri sendiri dari Putri Candrawathi.

Baca juga: Nasib Kasat Resnarkoba Ditangkap Diduga Edar Narkoba, Brigjen Halomoan Siregar Beber BB Sabu Disita

"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas. Tapi, ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," ujarnya saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Mengharukan, 40 Hari Kepergian Brigadir Yosua, Sang Ibu Minta Pendeta Doakan Putri Candrawathi


 
Apalgi, kondisi dari Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD.

PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan stress pascatrauma karena kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.

Kondisi tersebut bisa saja dialami Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun.

"Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," dia menjelaskan.

Dikatakannya, gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami Putri Candrawathi didasari atas hak pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," ujarnya.

Putri Candrawathi Tak Layak Beri Keterangan

Tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Foto Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Dia meninggal di ujung peluru usai dieksekusi di rumah Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 (TRIBUNJAMBI/HO)
Saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ujarnya.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambung Susi.

Dalam hal ini, LPSK membeberkan beberapa poin terkait ditolaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Satu diantaranya tingkat ancaman yang membahayakan pemohon ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi yakni terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Dari keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," ujarnya.

Hhasil rapat paripurna pimpinan LPSK pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susi.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon. Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," pungkasnya

Mengenal Apa Itu PTSD

Seperti dilansir dari TribunnewsWiki, Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) adalah kondisi mental di mana Anda mengalami serangan panik yang dipicu oleh trauma pengalaman masa lalu.

Sejumlah orang akan mengidap PTSD setelah mengalami peristiwa yang menyakitkan atau mengejutkan, seperti kecelakaan, insiden yang mengancam nyawa, atau insiden memalukan.

Pengidap PTSD mungkin memikirkan kejadian traumatis yang pernah ia lalui sepanjang waktu dan menyebabkan mereka mengalami gangguan mental.

Kejadian di masa lalu yang membuat trauma bisa menyebabkan penyakit mental yang disebut PTSD dengan gejala-gejala seperti orang yang pengidap stres.

Pengidap PTSD pasti akan sulit untuk menyesuaikan diri dan menerima perubahan setelah kejadian traumatis yang dialaminya.

Kasus Pelecehan Seksual Dihentikan

Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.

Kasus dugaan percobaan pembunuhan pada istri Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir Yosua juga turut dihentikan.

Kedua kasus ini dilaporkan oleh Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, pada Juli 2022 lalu.

Pengumuman penghentikan penyidikan dua kasus ini diumumkan oleh Brigjen Andi Rian, Jumat (12/8/2022) malam.

Baca juga: Sebelum Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Percakapan 1 Jam di Rumah

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," katanya.

Brigjen Andi Rian mengatakan, dengan terungkapnya laporan polisi yang dtangani Bareskrim dengan korban Brigadir Yosua, maka dengan sendirinya sudah menjawab fakta bahwa dua laporan dengan terlapor Yosua sebenarnya tidak ada.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan, penghentian penyidikan dua laporan yang disampaikan Putri Chandrawati itu juga didasari tidak adanya bukti yang cukup.

"Tidak ada keteranga saksi-saksi dan bukti-bukti. Tidak ada," ucapnya dengan tegas.

Pada kisah yang diungkapkan polisi di awal kasus ini, Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak setelah melakukan pelecehan seksual pada istri Kadiv Propam.

Disebutkan juga bahwa Brigadir Yosua saat itu mengancam Putri dengan menggunakan senjata api, di rumah dinas yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

 

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Komjen Agus Andrianto mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Kena Mental, Istri Irjen Sambo Kesehatan Jiwanya Bermasalah, Berpotensi Alami PTSD

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang Tribunjambi.com dengan judul Kesehatan Jiwa Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bermasalah, LPSK: Berpotensi Alami PTSD

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved