Berita Persidangan

TIPU-tipu Berkedok Proyek di Siosar, Anggota DPRD Taput Luciana Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara

Oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Luciana Siregar dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan

TRIBUN MEDAN/HO
PENIPUAN PROYEK SIOSAR - Oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Luciana Siregar dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/8/2022). 

"Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp 155 juta. Bahwa selain pengiriman uang tersebut di atas, terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 972.500.000," beber JPU.

Sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga dapat memberikan pekerjaan proyek yang terdakwa janjikan sehingga saksi korban merasa dirugikan .

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian setidak tidaknya sebesar Rp 972.500.000," pungkas jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved