Brigadir J Ditembak Mati
TERUNGKAP Dosa AKBP Jerry Siagian: Hilangkan CCTV, Pimpin Rapat untuk Perlindungan Istri Ferdy Sambo
AKBP Ferry Siagian merupakan sosok yang terus berupaya agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa dilindungi LPSK
TRIBUN-MEDAN.COM - TERUNGKAP Dosa AKBP Jerry Siagian: Hilangkan CCTV di TKP, Hingga Pimpin Rapat untuk Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terbongkar peran Wadirreskrimum Polda Metro Jaya nonaktif AKBP Jerry Siagian dalam kasus Irjen Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKBP Ferry Siagian merupakan sosok yang terus berupaya agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari pengakuan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi awal mula adanya desakan untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Kata dia, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya 29 Juli lalu. "Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Kendati begitu, dalam pertemuan tersebut tidak hanya dihadirkan oleh perwakilan dari LPSK bersama Polda Metro Jaya. Melainkan, ada perwakilan Kementerian/Lembaga lain misal dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden (KSP), dan ada dari LSM, serta psikolog.
"Jadi bukan hanya LPSK saja," tutur dia.
Dari pertemuan tersebut, dikeluarkan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera keluarkan perlindungan Putri Candrawathi.
"Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.
Hanya saja saat itu LPSK, kata Edwin, tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut karena memang ditemukan adanya kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.
Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa. Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi oleh Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.
"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.
Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo menyatakan, adanya ancaman yang dialami oleh istrinya.
Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat. Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.