News Video
Tolak Beri Perlindungan, LPSK Minta Kapolri Kirim Psikiatri pada Putri Candrawathi
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, keputusan itu sudah dikatakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
TRIBUN-MEDAN.COM - LPSK juga memutuskan menolak permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo.
Keputusan LPSK dinyatakan mutlak, lantaran pihaknya menilai tidak ditemukannya fakta tindak pidana pelecehan seksual.
Terlebih lagi laporan kasus dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi telah dihentikan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, keputusan itu sudah dikatakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun begitu, pihaknya mengungkapkan rasa prihatin terkait kondisi dari Ibu P atau Putri Candrawathi saat ini.
Dikabarkan, istri Ferdy Sambo itu tengah dalam keadaan trauma, seusai insiden pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas suaminya.
Dirinya menjelaskan, kondisi Putri Candrawathi itu perlu mendapatkan penanganan segera.
Tapi, Hasto mengatakan hal itu bukan bagian dari kewenangan pihaknya untuk memberikan berupa pelayanan psikologi kepada Putri.
Ditambah, LPSK hingga kini belum mengetahui sebab dari trauma tersebut.
Mengingat setiap pertemuan dengan Ibu P belum mendapatkan satupun keterangan.
Hasto berharap kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengerahkan psikiatri dalam mendampingi hingga memberikan layanan psikologi ke Putri.
Hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi sesuatu yang dapat membahayakan kepada psikis Putri Candrawathi itu sendiri.
Sebelumnya diberitakan, LPSK menyebut istri Ferdy Sambo berpotensi mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca trauma.
Hal ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan medis yakni psikiatri dan psikologis yang telah dijalani Putri oleh LPSK pada Selasa 9 Agustus lalu.(*)