Korupsi Uang Tiket

Korupsi Uang Tiket, Eks Kepala Unit KMP Sumut I dan II Samosir Dituntut Cuma 15 Bulan Penjara

Korupsi uang tiket, eks Kepala Unit KMP Sumut I dan II Samosir dituntut cuma 15 bulan penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Korupsi ratusan juta, mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II, Pelabuhan Simanindo Marhan Simbolon dituntut 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dianggap terbukti korupsi uang tiket ratusan juta, eks Kepala Unit KMP (Kapal Motor Penumpang) Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo, Marhan Simbolon cuma dituntut 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/8/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Akbar Sirait menilai, bahwa eks Kepala Unit KMP Sumut I dan II itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marhan Simbolon dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 20 juta, subsidar 1 bukan kurungan," kata jaksa.

Selain itu, jaksa dalam tuntutannya juga meminta supaya supaya majelis hakim menetapkan uang kerugian negara sebesar Rp 229.742.557 yang idserahkan terdakwa disetorkan ke PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU).

Dikatakan jaksa dalam pertimbangannya adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Serta terdakwa sudah mengebalikan kerugian keuangan negara," ujar jaksa.

JPU menilai, Marhan telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Akbar Sirait dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa Marhan diduga korupsikan uang penjualan tiket senilai Rp 229.742.557.

Dikatakan JPU, usaha penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Pelabuhan Tigaras (atau sebaliknya) di Danau Toba Sumatera Utara merupakan satu unit usaha PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

Adapun armada Kapal KMP Sumut I dan KMP Sumut II berkedudukan dan berkantor di Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir.

"Dimana terdakwa menjabat sebagai Kepala Unit KMP Sumut I dan II berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 02 September 2019," ujar jaksa.

Dikatakan JPU, bahwa sesuai dengan prosedur pada kantor Unit KMP Sumut I dan II di Simanindo, setelah petugas loket yaitu saksi Tetty Situmorang dan saksi Sabrina Sinambela melakukan penjualan tiket, serta menginput data penumpang ke aplikasi e-ticket, selanjutnya petugas loket menyerahkan hasil penjualan tiket dalam 1 hari kepada saksi Coslas Malau dengan disertai rekapitulasi hasil penjualan tiket.

"Selanjutnya, saksi Coslas Malau akan melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah uang serta rekapitulasi hasil penjualan tiket dan setelah dilakukan verifikasi.

Saksi Coslas Malau akan menyerahkan uang tersebut kepada saksi Rayadi Sinaga yang merupakan staff yang akan menyerahkan uang hasil penjualan tiket kepada terdakwa untuk disetor ke rekening giro Bank Sumut atas nama PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara," ujar jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved