Korupsi Uang Tiket
Korupsi Uang Tiket, Eks Kepala Unit KMP Sumut I dan II Samosir Dituntut Cuma 15 Bulan Penjara
Korupsi uang tiket, eks Kepala Unit KMP Sumut I dan II Samosir dituntut cuma 15 bulan penjara
Tayang:
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Korupsi ratusan juta, mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II, Pelabuhan Simanindo Marhan Simbolon dituntut 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/8/2022).
Namun, belakangan diketahui bahwa terdakwa selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan II tidak menyetorkan uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 s/d Maret 2020 tersebut ke rekening PT. PPSU di Bank Sumut.
Sehingga terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 229.742.557
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 229.742.557, berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP)," ujar jaksa.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eks-Kepala-Unit-KMP-Sumut-I-dan-II-dituntut.jpg)