Penembakan Brigadir J

LPSK Tolak Beri Perlindungan Putri Candrawathi, Ternyata Karena Ini

Terkuak fakta Putri Candrawathi ditolak LPSK untuk beri perlindungan terhadapnya, pasalnya ditemukan kejanggalan Putri dan Sambo. Apakah itu ?

Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com – Istri Irjen Ferdy Sambo kini menjadi sorotan publik, bahkan gerak-geriknya pun menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Diketahui Putri Candrawathi sempat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pengakuan Putri Candrawathi, ia merasa adanya ancaman yang berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (16/8/2022), hal tersebut bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.

"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (16/8/2022).

Bahkan, LPSK menghentikan permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh Putri Candrawathi tersebut.

Hal ini bukan tak beralasan, pasalnya menurut Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo, Senin (15/8/2022) menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

Selain itu, kejanggalan lainnya seperti permohonan yang dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga mengatakan jika penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi tersebut karena kasusnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved