Polda Sumut
Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus PMI Ilegal yang Hendak Diberangkatkan ke Kamboja
Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus PMI Ilegal ke Kamboja.Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus PMI Ilegal ke Kamb
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Setelah melakukan pendalaman penyelidikan terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak dikirim ke Kamboja, Polda Sumut kini menetapkan 5 Tersangka. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," katanya, Kamis (18/8/2022).
 
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," ungkapnya.
 
Peran dr ke 5 tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan Fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum. (Jun-tribun-medan.com).


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											