Polda Sumut

Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus PMI Ilegal yang Hendak Diberangkatkan ke Kamboja

Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus PMI Ilegal ke Kamboja.Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus PMI Ilegal ke Kamb

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berinteraksi dan melihat kondisi PMI ilegal di Gedung Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Sabu (13/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Setelah melakukan pendalaman penyelidikan terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak dikirim ke Kamboja, Polda Sumut kini menetapkan 5 Tersangka. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.

"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," katanya, Kamis (18/8/2022).

211 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan melalui Kualanamu International Airport (KNIA) tujuan keberangkatan ke negara Kamboja diamankan Polda Sumut, Jumat (12/8/2022).
211 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan melalui Kualanamu International Airport (KNIA) tujuan keberangkatan ke negara Kamboja diamankan Polda Sumut, Jumat (12/8/2022). (Ist)

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.

"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," ungkapnya.

Ratusan PMI Ilegal yang gagal berangkat ke Kamboja saat tiba di Polda Sumut, Jumat (12/8/2022).
Ratusan PMI Ilegal yang gagal berangkat ke Kamboja saat tiba di Polda Sumut, Jumat (12/8/2022). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Peran dr ke 5 tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan Fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved