Rutan Tarutung
162 Warga Binaan Rutan Tarutung Dapat Remisi HUT ke-77 RI
Bertempat di Lapangan Upacara Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Bertempat di Lapangan Upacara Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Sarlandy Hutabarat, S.H.,M.M. (Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara), Rabu (17/08/2022).
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 1.268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan dilanjutkan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Penyerahan Remisi Umum (RU) kepada Narapidana secara simbolis oleh Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, S.H.,M.M.

Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2022 dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 162 orang dengan besaran remisi sebagai berikut :
Remisi Umum I sebanyak 157 orang dengan rincian sebagai berikut :
- 25 orang mendapat remisi 1 bulan
- 20 orang mendapat remisi 2 bulan
- 77 orang mendapat remisi 3 bulan
- 29 orang mendapat remisi 4 bulan
- 5 orang mendapat remisi 5 bulan
- 1 orang mendapat remisi 6 bulan.
Remisi Umum II sebanyak 5 orang dengan rincian sebagai berikut :
- 1 orang mendapat remisi 2 bulan
- 1 orang mendapat remisi 3 bulan
- 2 orang mendapat remisi 4 bulan
- 1 orang mendapat remisi 5 bulan.