AKHIRNYA Terungkap Bukti CCTV, Merekam Adegan Putri Candrawathi di TKP Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka sesuai keterangan saksi dan bukti CCTV. Usai Bharada E dan
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata mereka keterlibatan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka sesuai keterangan saksi dan bukti CCTV.
Usai Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Giliran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: PERAN 6 Polri Yang Melakukan Obstruction of Justice, Petir Difitnah Sebab CCTV Hilang dan Rusak
Seperti diketahui, Tim khusus (timsus) Polri akhirnya menemukan seluruh rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut rekaman CCTV yang sempat dihilangkan akhirnya ditemukan.
Hal itu pula yang kemudian menjadikan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peritiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: HUBUNGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Dikabarkan Merenggang Usai Kisruh Golkar
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.
Baca juga: Anak Presiden Jokowi Buru Pelaku Balap Liar di Simpang Purwosari Solo
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Lima Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.