PERAN 6 Polri Terancam Pidana Obstruction of Justice, Petir Disebut Sebab CCTV Hilang dan Rusak

Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Anggota Polri yang Diperiksa 

TRIBUN-MEDAN.com - Secara resmi Polri mengungkapkan 83 anggota Polri menjadi terperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

6 di antara ditetapkan sebagai pelaku Obstruction of Justice.

Selain Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan, ada empat anggota Polri lainnya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: Ke Mana Jenita Janet? Lama Tak terlihat di TV Ternyata sang Pedangdut Punya Kesibukan Baru

Tiga Hendra dalam Kasus Brigadir J
Tiga Hendra dalam Kasus Brigadir J (Ho/ Tribun-Medan.com)

Tindak pidana menghalangi penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencoreng nama Polri.

Baca juga: Ke Mana Jenita Janet? Lama Tak terlihat di TV Ternyata sang Pedangdut Punya Kesibukan Baru

Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

 
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

Sambo dan Polisi yang Terperiksa
Sambo dan Polisi yang Terperiksa (Ho/ Tribun-Medan.com)

Baca juga: PROFIL Winda Utami, Penerjemah Bahasa Isyarat Lagu Ojo Dibandingke di HUT-77 RI

Keenam orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Agung juga mengatakan saat ini Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Sambo Minta Maaf ke Istri Hendra Kurniawan 

Kolase Foto Keluarga Ferdy Sambo dan Seali Syah
Kolase Foto Keluarga Ferdy Sambo dan Seali Syah (Ho/ Tribun-Medan.com)

Seali Syah, Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengunggah pernyataan maaf lengkap Irjen Ferdy Sambo, lewat Instagram Story-nya.

Seali Syah pun mengapresiasi permintaan maaf tersebut.

Bahkan Seali mengucapkan terima kasih.

Dari permintaan maaf Ferdy Sambo, Seali juga mengapresiasi," Better Late than never," tulisnya dalam caption.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved