Brigadir J Ditembak Mati

Sebanyak 83 Personel Polisi Diperiksa, 35 Diduga Melanggar Etik, dan 15 Ditahan di Tempat Khusus

Adapun 5 tersangka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J 

"Kelima (selain Ferdy Sambo)  yang sudah ditempatkan di tempat khusus (dipatsuskan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ujar Komjen Agung.

Komjen Agung juga mengungkap bahwa dua laporan polisi (pelecehan seksual dan pengancaman) yang telah dihentikan Bareskrim tersebut, Timsus akan melakukan audit investigasi, di mana dua laporan tersebut sebelumnya diterima oleh Polres Jakarta Selatan.

"Pesan Bapak Kapolri kepada Timsus agar mengungkap seterang-terangnya dan kedepankan Scientific Crime Investigation. Ini yang Timsus kejakan secara marathon. Kepada empat tersangka, secara maksimal telah dilakukan pemberkasan perkaranya dan hari ini setelah konferensi pers ini akan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum," pungkas Komjen Agung.

"Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM dan Kompolnas dalam pengawasan terhadap penanganan pembunuhan berencana Brigadir J ini, dan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya pengungakapan kasus ini,"sambungnya.

Sementara, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan keterlibatan Putri Candrawathi (PC) dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Dari pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, baik dari ahli DNA, balistik , kedokteran forensik, analis digital dan inafis, serta dari penyitaan barang bukti, ditemukannya keterlibatan Putri Candrawathi.

"Alhamdullilah, CCTV yang sangat vital yang mengambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian (pembunuhan Brigadir J) di TKP Duren Tiga itu telah berhasl ditemukan," ujar Andi.

"Tadi malam sampai pagi, dilakukan kegiatan konfrontir, ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diperiksa sebanyak 3 kali. Hari ini seharusnya dilakukan pemeriksaan lagi, tapi muncul surat dokter bersangkutan agar meminta waktu istirahat 7 hari. Tanpa kehadiran PC dilakukan gelar perkara didukung dua alat bukti dari keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV di Sangguling maupun di dekat TKP yang selama ini pertanyaan banyak publik telah ditemukan. Inilah barang bukti petunjuk bahwa PC ada di lokasi di Saguling sampai Duren Tiga turut dalam kegiataan bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir j," pungkas Andi.

"Untuk berkas keempat tersangka (sebelumnya) hari ini akan dilakukan pelimpahan pertama berkasnya ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dipelajari teman-teman Kejaksaan," sambungnya.

Di waktu yang sama Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan ada 6 personel akan dikenakan Pasal 32 dan 33 UU ITE serta Pasal 221 KUHP subs 223 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

"Sesuai dengan LP.A 0446/VII/2022/Dtipider Bareskrim Polri 9 Agustus 2022, telah memeriksa 16 saksi yang dikelompokkan menjadi 5 klaster," ujar Brigjen Asep Edi Suheri.

"Klaster pertama, waga Aspol Duren Tiga telah memeriksa saksi sebanyak 3 orang inisial SN, M, dan AZ. Klaster kedua melakukan pergantian DVR CCTV yang diperiksa sebanyak 4 orang inisial AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF. Kemudian klaster tiga melakukan pemindahan, transmisi dan pengerusakan sebanyak 3 orang inisial Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR."

"Selanjutnya klaster empat menyuruh (memerintahkan) melakukan dan perbuatan lainnya tiga orang inisial IJP FS (Ferdy Sambo). BJP HK (Brigadir Hendra Kurniawan), dan AKBP AN. Sementara klaster lima yang telah diperiksa inisial AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR," beber Brigjen Asep Edi Suheri.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu hardisk eksternal merek WD, tablet, DVR CCTV di Aspol, dan Laptop DEL milik Kompol BW. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam penyelidikan di Laboratorium Forensik. "Pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE serta Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP," pungkas Brigjen Asep Edi Suheri.

Bunyi Pasal 32 dan 33 UU ITE dan Pasal 221 dan 223 KUHP

Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved