Brigadir J Ditembak Mati

Sebanyak 83 Personel Polisi Diperiksa, 35 Diduga Melanggar Etik, dan 15 Ditahan di Tempat Khusus

Adapun 5 tersangka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (49), Putri Candrawathi (PC), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) lalu.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/8/2022) sore.

Setelah Pemeriksaan dengan Scientific Crime Investigation, penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Empat di antaranya disangkakan Pasal 340 KUHP subs 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun penjara. Sementara, Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) disangkakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. 

Adapun kelima para tersangka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Putri Candrawathi (PC), dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf (KM).

Dalam penetapan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersebut, Timsus Polri turut mengumumkan perkembangan terkait pemeriksaan sejumlah personel kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam menghalangi pengungkapan kasus.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sudah sebanyak 83 orang personel diperiksa oleh tim inspektorat khusus (irsus) Polri. Di mana sebanyak 35 personel telah direkomendasikan diduga melanggar Etik serta 15 orang telah ditahan di tempat khusus. 

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ke-6 orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo. "Yang sudah sudah ditempatkan di tempat khusus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi.

Keenam perwira polisi ini dari hasil pemeriksaan secara mendalam, mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. "Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.

Adapun Nama-nama penghalang penyidikan atau obstruction of justice tersebut:

1. Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria (Kombes AN) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP ARN) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto (Kompol CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved