Berita Medan
Tak Terima Diputuskan Pacar, Pria Ini Sebar Video Mesum Mantan hingga Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Perbuatan tersebut diduga nekat dilakukan terdakwa karena sakit hati diputuskan sepihak oleh saksi korban berinisial BA.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat sebarkan foto dan video bugil mantan pacarnya di media sosial seorang mahasiswa, M Farchan Ramadhan (22) dituntut 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/8/2022).
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi tribun-medan.com, Jumat (19/8/2022).
Tidak hanya pidana penjara, kata Yos lelaki 22 tahun itu juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sibayang dengan pidana denda Rp 10 juta, subsidar 6 bulan kurungan.
"Sudah dibacakan tuntutannya oleh JPU, tuntutannya 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 10 juta apabila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan," ujarnya.
Dikatakan Yos, Terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Farchan didakwa JPU sebarkan foto dan video bugil mantan pacarnya.
Perbuatan tersebut diduga nekat dilakukan terdakwa karena sakit hati diputuskan sepihak oleh saksi korban berinisial BA.
JPU Febrina Sibayang dalam dakwaannya menjelaskan, perkara itu bermula pada 26 Januari 2022 lalu ketika terdakwa M. Farchan Ramadhan Syach bertempat di Jalan Titipapan Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

"Yang mana hal tetsebut dilakukan terdakwa melalui akun instagram Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (Yakopi) atas nama ykp_pesisir.
Yang mana saksi Muhammad Habib yang menjadi operator atau admin dari akun instagram ykp_pesisir men-tag atau menandakan akun instagram atas nama ykp_pesisir di postingannya tersebut yang di dalamnya berisikan alamat url twitter dimana dalam postingan tersebut terdapat video-video/foto telanjang saksi korban BA," sebut JPU.
Selanjutnya disampaikan JPU, saksi korban BA merasa curiga kepada terdakwa M. Farchan Ramadhan, dikarenakan hanya saksi korban BA dan terdakwa yang memiliki video dan foto yang diunggah tersebut.
"Kemudian saksi korban BA melaporkan perbuatan terdakwa M. Farchan kepada pihak yang berwajib," ujar jaksa.
Dari hasil pemeriksaan terdakwa M. Farchan mengakui bahwa postingan video-video dan foto tersebut, disebarkan oleh terdakwa melalui Akun Instagram dan beberapa akun twiter yang login pada handphone milik terdakwa
"Yaitu handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna hitam," sebutnya.
Lebih jauh disampaikan JPU, bahwa postingan video-video dan foto saksi korban BA tanpa busana tersebut yang dikirim oleh Terdakwa ke akun instagram dan twitter tersebut dapat dilihat/diakses oleh warga net atau masyarakat umum, khususnya yang melakukan pertemanan dengan Terdakwa pada kedua akun tersebut.