Berita Medan
Tak Terima Diputuskan Pacar, Pria Ini Sebar Video Mesum Mantan hingga Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Perbuatan tersebut diduga nekat dilakukan terdakwa karena sakit hati diputuskan sepihak oleh saksi korban berinisial BA.
"Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin dari Saksi Korban Bunga Artasya, akibat perbuatan Terdakwa sehingga Saksi Korban merasa terhina dan tercemar nama baiknya," kata jaksa.
Kemudian berdasarkan Keterangan Ahli ITE dalam perkara ini yaitu Denden Imaduddin Soleh, pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam ketentuan yang dilarang menurut Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal tersebut kata JPU karena terdakwa mendistribusikan informasikan elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui akun twitter yang berisi gambar dan/atau video yang melanggar kesusilaan.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungaks jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)