Putri Ditetapkan Tersangka

Terbukti Firasat Ayah Brigadir J Sebelum Putri Jadi Tersangka, Apresiasi Kinerja Timsus Polri

Ayah Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengungkapkan perasaaannya usai Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka

Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengapresiasi kinerja Polri usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengungkapkan perasaaannya usai Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir  J, Jumat (19/8/2022).  

Samuel Hutabarat mengaku tidak begitu kaget dengan menyusulnya Putri sebagai tersangka. Ia menjadi orang ke lima yang ditetapkan tersangka. 

Samuel Hutabarat, menyebut pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan sang putra.

"Soal ditetapkannya ibu Putri sebagai tersangka, kami sangat mengapresiasi kinerja tim khusus yang dibentuk Kapolri," kata Samuel dalam Breaking News Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Dia pun mengaku pihak keluarga sudah menduga ada keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

"Kami menduga-duga tak mungkin ibu Ferdy Sambo (Putri Candrawathi, red) tidak ada di TKP," ujarnya.

"Oleh karena itu, kami dari kemarin sudah berharap Ibu Ferdy Sambo bersedia dimintai keterangan dari Polri,"ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Samuel juga mengaku tengah bersabar menunggu terkait motif pembunuhan putranya tersebut.

"Ini saya sangat berharap juga, kita bersabar nunggu kerja timsus dan kiranya timsus bisa ungkap apa yang ini terjadi," ucapnya.

Sementara terkait pemicu pembunuhan, Samuel mengatakan tidak mengetahuinya.

Pasalnya, selama Brigadir J bekerja dengan Ferdy Sambo, pihak keluarga belum ada yang pernah bertermu dengan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Kami belum tahu (pemicu pembunuhan). Kami belum pernah ke rumah Sambo. Belum pernah bertatap muka selama anak saya kerja 2,5 tahun," jelasnya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat hari ini.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Agung.

“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka.”

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yakni pasal pembunuhan berencana.

“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Andi.

Peran Putri Candrawathi di Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti yang diwartakan Antara, Kamis (18/8/2022).

"Wis diperikso (sudah diperiksa)," kata Dedi di Aula PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Jakarta Selatan, Kamis.

Kedati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan dan apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus terhadap Putri.

Dedi hanya dapat memastikan bahwa pemeriksaan Putri ini telah dilakukan timsus pada pekan ini antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

"Minggu ini diperiksanya," ujarnya.

Dedi menyebut, Putri diperiksa sebagai saksi.

Sementara terkait hasil pemeriksaan terhadap Istri Ferdy Sambo ini, Dedi menuturkan akan disampaikan secara langsung oleh Timsus dalam konferensi pers besok, Jumat (19/8).

"Besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," tegasnya.

Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan, Timsus akan menyampaikan secara komprehensif terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tjelasnya.

Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terus berjalan dan tampak mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022 yang berujung pada penembakan Brigadir J. Adapun laporan itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di KompasTV

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved